Sabtu, 17 Januari 2015

Peranan Anda Sebagai WNI di Indonesia Dengan Menegakkan Hukum Pada Diri Sendiri dan Orang Lain

                      Sebelum itu saya akan memberitahu bahwa negara tercinta ini  adalah negara hukum, apa itu yang dimaksud dengan menegakkan hukum. Menegakkan hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum itu sendiri atau berfungsinya norma hukum secara baik dan nyata, seperti hubungan hukum dalam bermasyarakat dan lalulintas .
                Disini saya akan menceritakan yang saya sudah lakukan sebagai Warga Negara Indonesia  dengan menegakkan hukum. Yang pertama saya disini akan menjelaskan hukum dalam berlalu lintas , saya sudah berperilaku baik terhadap hukum lalu lintas yang ada dengan patuh terhadap peraturan . Contohnya saya mengendarai sebuah mobil dengan memiliki SIM (Surat izin mengemudi) kalau mobil itu dengan memiliki SIM A , dan saya juga kalau mengendarai motor saya harus memiliki SIM C dan saya sudah mempunyai semua SIM A,C pada umur 17 tahun dan ketentuan punya sebuah SIM itu adalah umur 17 tahun jadi saya tidak melanggar ketentuan yang ada. Selain itu juga saya taat pada saat dijalan seperti tidak ugal-ugalan mengendarai kendaraan yang di kendarain saya , saat di lalu lintas tidak melanggar seperti di lampu merah berhenti dan tidak jalan atau menerobos lampu merah , lalu memberhentikan kendaraan di belakang garis putih . Dan saat berboncengan di motor  tidak melebihi kapasitas , kalau lagi membonceng penumpang harus menggunakan helm dan  yang jelas kita juga harus pake helm , selain itu juga saat di mobil kita harus memakai sitbel dan tidak membawa penumpang / barang melebihi kapasitas yang ada.
                Selain hukum dalam lalu lintas saya juga sudah menegak kan hukum dalam peraturan pemerintah seperti harus mempunyai KTP (kartu tanda penduduk) saya harus memiliki KTP pada umur 17 tahun sama seperti pembuatan SIM, dan saya memiliki KTP resmi dan tidak memberi pelicin atau sogokan kepada aparat setempat . Untuk kawan-kawan  jadi gak usah takuk buat KTP atau SIM karena mendengar kalo membuat KTP,SIM harus bayar petugas itu bohong karenan sudah ada peraturannya kecuali SIM itu harus bayar paling di atas 100 ribu dan kalo diminta oleh aparatnya jangan mau kecuali emang kita mau memberinya sedikit uang atau barang pada aparat yang bersangkutan . Lalu selain itu juga kita harus taat pada  hukum yang mewajib kan kita harus membayar pajak seperti pajak PBB (pajak bumi dan bangunaan) setiap setahun sekali, Pajak kendaraan motor dan mobil. Kita harus bayar pajak pada waktu jangan mengulur waktu pembayaran yang ada kita rugi malah kena denda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah .jangan sampai tidak membayar pajak karena uang yang kita setorkan itu untuk kepentingan kita bersam dan kita sendiri, kan uangnya itu juga buat seperti fasilitas – fasilitas ,dan pembuatan jalan raya dan lain – lain.
                Hukum yang selanjutnya adalah hukum yang berkaitan dengan alam. Saya harus merawatnya alam ini dengan baik ,kenapa kita harus merawat alam ini dengan baik? karena alam adalah tempat dimana kita diberi kehidupan oleh karena itu kita harus merawatnya contohnya yang sudah saya lakukan seperti tidak buang sampah sembarang kalau lagi dijalan tidak ada tempat sampah sampah yang saya miliki saya masukin kantong celana kalo gak tas yang saya pakai, terus saya tiap hari nyapu halaman sekitar rumah saya setiap pagi dan sore sedikit cerita saya sudah mulai nyapu halaman semenjak sd soalnya saya diajarin untuk peduli terhadap lingkungan kita sendiri kalo gak kita mau siapa lagi??? Saya juga tidak merusak keindahan taman kota atau taman- taman yang ada di sekitar kita , terus saya suka naik gunung dan main di alam bebas kalo main di alam bebas saya suka bawa turun lagi sampahnya dan kalau kita bermain ke alam kita harus buat edukasinya terhadap alam itu sendiri contohnya seperti tadi yang saya lakukan ,jadi kesimpulannya hukum itu adalah sebuah aturan yang ada yang harus kita patuhi dan jangan di langgar oleh kita . Sekian dari saya mohon maaf apabila ada kesalahan , saya ucapkan terimakasih, semoga bermanfaat.

                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar