Sebelum itu saya akan memberitahu
bahwa negara tercinta ini adalah negara
hukum, apa itu yang dimaksud dengan menegakkan hukum. Menegakkan hukum adalah upaya
untuk menegakkan hukum itu sendiri atau berfungsinya norma hukum secara baik
dan nyata, seperti hubungan hukum dalam bermasyarakat dan lalulintas .
Disini saya akan menceritakan yang saya sudah lakukan sebagai Warga Negara Indonesia dengan menegakkan hukum. Yang pertama saya
disini akan menjelaskan hukum dalam berlalu lintas , saya sudah berperilaku baik
terhadap hukum lalu lintas yang ada dengan patuh terhadap peraturan . Contohnya
saya mengendarai sebuah mobil dengan memiliki SIM (Surat izin mengemudi) kalau mobil itu dengan memiliki SIM A , dan saya juga kalau mengendarai motor saya
harus memiliki SIM C dan saya sudah mempunyai semua SIM A,C pada umur 17 tahun
dan ketentuan punya sebuah SIM itu adalah umur 17 tahun jadi saya tidak
melanggar ketentuan yang ada. Selain itu juga saya taat pada saat dijalan
seperti tidak ugal-ugalan mengendarai kendaraan yang di kendarain saya , saat di lalu lintas tidak melanggar seperti di lampu merah berhenti dan tidak
jalan atau menerobos lampu merah , lalu memberhentikan kendaraan di belakang
garis putih . Dan saat berboncengan di motor
tidak melebihi kapasitas , kalau lagi membonceng penumpang harus menggunakan helm dan yang
jelas kita juga harus pake helm , selain itu juga saat di mobil kita harus
memakai sitbel dan tidak membawa penumpang / barang melebihi kapasitas yang
ada.
Selain hukum dalam lalu lintas
saya juga sudah menegak kan hukum dalam peraturan pemerintah seperti harus
mempunyai KTP (kartu tanda penduduk) saya harus memiliki KTP pada umur 17 tahun
sama seperti pembuatan SIM, dan saya memiliki KTP resmi dan tidak memberi
pelicin atau sogokan kepada aparat setempat . Untuk kawan-kawan jadi gak usah takuk buat KTP atau SIM karena
mendengar kalo membuat KTP,SIM harus bayar petugas itu bohong karenan sudah ada
peraturannya kecuali SIM itu harus bayar paling di atas 100 ribu dan kalo
diminta oleh aparatnya jangan mau kecuali emang kita mau memberinya sedikit
uang atau barang pada aparat yang bersangkutan . Lalu selain itu juga kita
harus taat pada hukum yang mewajib kan
kita harus membayar pajak seperti pajak PBB (pajak bumi dan bangunaan) setiap
setahun sekali, Pajak kendaraan motor dan mobil. Kita harus bayar pajak pada
waktu jangan mengulur waktu pembayaran yang ada kita rugi malah kena denda yang
sudah ditetapkan oleh Pemerintah .jangan sampai tidak membayar pajak karena
uang yang kita setorkan itu untuk kepentingan kita bersam dan kita sendiri, kan
uangnya itu juga buat seperti fasilitas – fasilitas ,dan pembuatan jalan raya
dan lain – lain.
Hukum yang selanjutnya adalah
hukum yang berkaitan dengan alam. Saya harus merawatnya alam ini dengan baik
,kenapa kita harus merawat alam ini dengan baik? karena alam adalah tempat
dimana kita diberi kehidupan oleh karena itu kita harus merawatnya contohnya
yang sudah saya lakukan seperti tidak buang sampah sembarang kalau lagi dijalan
tidak ada tempat sampah sampah yang saya miliki saya masukin kantong celana
kalo gak tas yang saya pakai, terus saya tiap hari nyapu halaman sekitar rumah
saya setiap pagi dan sore sedikit cerita saya sudah mulai nyapu halaman
semenjak sd soalnya saya diajarin untuk peduli terhadap lingkungan kita sendiri
kalo gak kita mau siapa lagi??? Saya juga tidak merusak keindahan taman kota
atau taman- taman yang ada di sekitar kita , terus saya suka naik gunung dan
main di alam bebas kalo main di alam bebas saya suka bawa turun lagi sampahnya
dan kalau kita bermain ke alam kita harus buat edukasinya terhadap alam itu
sendiri contohnya seperti tadi yang saya lakukan ,jadi kesimpulannya hukum itu
adalah sebuah aturan yang ada yang harus kita patuhi dan jangan di langgar oleh
kita . Sekian dari saya mohon maaf apabila ada kesalahan , saya ucapkan terimakasih, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar